Hessa Perlompongan (Humas). Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Asahan menggelar sosialisai terkait surat edaran larangan pelaksanaan kegiatan perpisahan atau wisuda bagi siswa kelas VI tahun pelajaran 2024/2025. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan terbaru dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia yang menekankan penghapusan praktik-praktik pemberatan finansial bagi orang tua siswa dalam kegiatan sekolah.
Sosialisasi yang dilakukan secara langsung oleh pihak madrasah kepada seluruh orang tua/wali murid kelas VI ini berlangsung di ruang kelas VI A MIN 5 Asahan ,pada hari Sabtu 24 Mei 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. MIN 5 Asahan, Tohiruddin Hasibuan, S.Pd., M.M., dan di dampingi oleh wali kelas VI .
Dalam sambutannya,Tohiruddin Hasibuan menjelaskan secara rinci latar belakang dan tujuan dari kebijakan ini. “Kami menyambut baik dan menindak lanjuti arahan dari Kemenag terkait larangan perpisahan kelas VI. Kebijakan ini merupakan upaya nyata untuk meringankan beban finansial yang seringkali dirasakan oleh para orang tua,” terangnya.
Beliau menambahkan bahwa selama ini, kegiatan perpisahan atau wisuda kerap kali menuntut biaya yang tidak sedikit, mulai dari sewa gedung, konsumsi, hingga seragam khusus.
“Hal ini tentu saja memberatkan, terutama bagi orang tua dengan kondisi ekonomi yang beragam. Fokus kita seharusnya adalah pada esensi pendidikan dan persiapan anak-anak menghadapi jenjang pendidikan selanjutnya, bukan pada euforia perpisahan yang berlebihan,”tegasnya.
Surat edaran Kemenag secara tegas melarang segala bentuk pungutan biaya dari o rang tua siswa untuk kegiatan perpisahan atau wisuda. Sebaliknya, madrasah diimbau untuk mengalihkan perayaan kelulusan ke dalam bentuk yang lebih sederhana, bermakna, dan tidak memberatkan. Contoh kegiatan yang disarankan Khataman Al-Qu’an.
MIN 5 Asahan berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh proses kelulusan siswa berjalan lancar, transparan, dan berfokus pada prestasi serta karakter siswa. Dengan adanya sosialisasi yang ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman atau kekhawatiran di kalangan orang tua terkait kebijakan larangan perpisahan kelas VI.
MIN 5 Asahan juga mengajak seluruh elemen, termasuk komite madrasah dan orang tua, untuk bersama-sama mengawal dan mendukung implementasi kebijakan ini demi terwujudnya lingkungan pendidikan yang adil, merata, dan bebas dari beban finansial yang tidak perlu. MIN 5 Asahan meyakini bahwa kebersamaan dan prestasi siswa dapat dirayakan dengan cara yang lebih bermakna dan tidak memberatkan, tanpa harus mengurangi esensi kebahagiaan saat kelulusan.(nm)






