- Prinsip Lembaga Penyelenggara Madrasah / Yayasan Mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Izin Operasional
- Menandatangani Surat Pernyataan Tunduk dan Patuh Kepada Kementerian Agama yang Dibubuhi Materai Rp. 10.000,-
- Mendapatkan Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional Dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan
- Mendapatkan Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional Dari Pengawas Pembina Madrasah
- Melampirkan Foto Copy Sah Surat Keputusan Izin Pendirian Yang Lama dan / atau Masa Berlakunya Telah Habis
- Melampirkan Piagam NMS
- Melampirkan Foto Copy Sertifikat Akreditasi yang Sudah Diakreditasi oelh BAN-S/M
- Foto Copy Akte Notaris Organisasi Penyelenggara
- Pengesahan Akte Notaris oleh MENKUMHAM RI
- Foto Copy Tanda Bukti Updating Data Emis Semester Akhir.