Pendirian Izin Operasional RA / Madrasah Baru Kemenag Asahan

vecteezy_white-background-with-blue-geometric-and-white-line-pattern_7677104-1

  • Prinsip Lembaga Penyelenggara Madrasah / Yayasan Mengajukan Surat Permohonan Pendirian Izin Operasional
  • Menandatangani Surat Pernyataan Tunduk dan Patuh Kepada Kementerian Agama yang Dibubuhi Materai Rp. 10.000,-
  • Mendapatkan Rekomendasi Pendirian Izin Operasional Dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan
  • Melampirkan Foto Copy KTP Pengurus Yayasan
  • Melampirkan Sertifikat Tanah Atas Nama Yayasan dan Dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan ukuran Tanah: RA à 400 m2 , MI à 800 m2, MTs à 1500 m2, MA à 2200 m2   
  • Melampirkan Foto Copy Akte Notaris Penyelenggara
  • Pengesahan Akte Notaris oleh MENKUMHAM RI
  • Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Setempat
  • Melampirkan Foto Copy Kurikulum yang Masih Berlaku
  • Surat Kesanggupan Pembiayaan Selama Satu (1) Tahun Pelajaran yang Dibubuhi Materai Rp. 10.000,-
  • Melampirkan Denah Lokasi, Foto Plank, dan Foto Ruang Kelas RA/ Madrasah
  • Melampirkan NPWP atas Nama Yayasan
  • Melampirkan Ijazah Guru dan Pegawai (Minimal S1)
  • Isi Link Berikut ini : IJOP Madrasah https://share.google/y0Aus5h3TKtk0MNRU
      1. Prinsip Lembaga Penyelenggara Madrasah / Yayasan Mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Izin Operasional
      2. Menandatangani Surat Pernyataan Tunduk dan Patuh Kepada Kementerian Agama yang Dibubuhi Materai Rp. 10.000,-
      3. Mendapatkan Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional Dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan
      4. Mendapatkan Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional Dari Pengawas Pembina Madrasah
      5. Melampirkan Foto Copy Sah Surat Keputusan Izin Pendirian Yang Lama dan / atau Masa Berlakunya Telah Habis
      6. Melampirkan Piagam NMS 
      7. Melampirkan Foto Copy Sertifikat Akreditasi yang Sudah Diakreditasi oelh BAN-S/M
      8. Foto Copy Akte Notaris Organisasi Penyelenggara
      9. Pengesahan Akte Notaris oleh MENKUMHAM RI
      10. Foto Copy Tanda Bukti Updating Data Emis Semester Akhir.