Prof. Mr. Dr. Hazairin: Negarawan, Ahli Hukum Adat, dan Pejuang Kemerdekaan

0
992

Prof. Mr. Dr. Hazairin: Negarawan, Ahli Hukum Adat, dan Pejuang Kemerdekaan

 

Prof. Mr. Dr. Hazairin, S.H. adalah seorang tokoh multitalenta dalam sejarah Indonesia. Ia dikenal sebagai seorang negarawan, ahli hukum adat terkemuka, ulama, pendidik, dan pejuang kemerdekaan yang gigih. Kontribusinya mencakup berbagai bidang, mulai dari perjuangan fisik, perumusan undang-undang, hingga pengembangan ilmu hukum adat dan Islam di Indonesia.

 

Latar Belakang dan Kehidupan Awal

 

Hazairin dilahirkan pada tanggal 28 November 1906 di Bukittinggi, Sumatera Barat. Ia berasal dari keluarga Minangkabau yang terpelajar. Ayahnya adalah Zakaria, seorang guru, dan ibunya adalah Aminah. Sejak kecil, Hazairin menunjukkan kecerdasan dan minat yang besar pada pendidikan.

Ia menempuh pendidikan dasar di Hollandsch Inlandsche School (HIS) di Bukittinggi dan kemudian melanjutkan ke Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) di Padang. Setelah itu, ia meneruskan ke Algemene Middelbare School (AMS) di Yogyakarta. Minatnya pada hukum dan pemerintahan membawanya untuk menempuh pendidikan tinggi di Rechts Hogeschool (Sekolah Tinggi Hukum) di Batavia (Jakarta), di mana ia berhasil meraih gelar Meester in de Rechten (Mr.) pada tahun 1937.

Setelah lulus, Hazairin bekerja sebagai birokrat di berbagai jabatan pemerintahan kolonial, termasuk sebagai Kontrolir di tatanan pemerintah Hindia Belanda, yang memberinya pemahaman mendalam tentang administrasi dan hukum. Namun, pengalamannya ini justru memperkuat tekadnya untuk memperjuangkan kemerdekaan bangsanya.

 

Peran dalam Perjuangan Melawan Penjajah

 

Peran Hazairin dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dimulai jauh sebelum proklamasi. Ia terlibat aktif dalam berbagai organisasi pergerakan nasional dan menggunakan pengetahuannya di bidang hukum untuk mendukung perjuangan.

  1. Pejabat di Bengkulu (Pra-Kemerdekaan):

    Selama pendudukan Jepang, Hazairin sempat menjabat sebagai Bupati di Bengkulu. Posisinya ini memungkinkannya untuk membangun jaringan dan mempengaruhi masyarakat agar mendukung cita-cita kemerdekaan. Ia juga memanfaatkan jabatannya untuk melindungi rakyat dari kekejaman pendudukan Jepang sejauh kemampuannya.

  2. Gubernur Sumatera Selatan (Pasca-Kemerdekaan):

    Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Hazairin ditunjuk sebagai Gubernur Sumatera Selatan yang pertama (saat itu wilayahnya sangat luas, meliputi sebagian besar Sumatera bagian selatan). Penunjukannya ini merupakan bukti kepercayaan pimpinan Republik terhadap kemampuan dan integritasnya.

    Sebagai Gubernur, tugas Hazairin sangat berat. Ia harus:

    • Menyebarluaskan berita proklamasi kemerdekaan: Di tengah keterbatasan komunikasi dan ancaman pihak Sekutu/Belanda, ia berjuang memastikan rakyat Sumatera Selatan mengetahui dan mendukung kemerdekaan.
    • Membangun struktur pemerintahan Republik: Ia mengorganisir dan membentuk lembaga-lembaga pemerintahan sipil di wilayahnya dari nol, menggantikan struktur kolonial.
    • Mempersiapkan pertahanan rakyat: Ia menggalang dan mengorganisir laskar-laskar perjuangan serta melatih pemuda untuk menghadapi kembalinya Belanda (NICA) dan Sekutu. Wilayah Sumatera Selatan menjadi salah satu front penting dalam mempertahankan kedaulatan RI.
  3. Peran dalam Agresi Militer Belanda:

    Pada masa Agresi Militer Belanda I (1947) dan Agresi Militer Belanda II (1948), Hazairin tidak gentar. Meskipun Belanda berupaya keras menguasai Sumatera Selatan karena kekayaan sumber daya alamnya (terutama minyak), Hazairin memimpin perlawanan. Ia turut serta dalam strategi gerilya, memberikan dukungan moral dan logistik kepada para pejuang. Ia juga berupaya menjaga moral dan semangat juang rakyat di tengah tekanan militer Belanda.

 

Peran Pasca-Kemerdekaan dan Kontribusi Intelektual

 

Setelah pengakuan kedaulatan Indonesia pada akhir 1949, Hazairin melanjutkan pengabdiannya di bidang hukum, pendidikan, dan pemerintahan.

  1. Menteri Sosial:

    Ia pernah menjabat sebagai Menteri Sosial Republik Indonesia dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955). Dalam kapasitas ini, ia berperan dalam pemulihan sosial pasca-perang, penanganan pengungsi, dan pembangunan kesejahteraan rakyat.

  2. Pakar Hukum Adat dan Hukum Islam:

    Ini adalah salah satu kontribusi terbesar Hazairin. Ia adalah salah satu ahli hukum adat terkemuka di Indonesia yang gigih memperjuangkan pengakuan hukum adat dalam sistem hukum nasional. Ia meneliti secara mendalam hukum adat Minangkabau dan hukum waris Islam, serta mengembangkan pemikiran-pemikiran penting tentang sintesis antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional. Ia percaya bahwa hukum adat dan Islam memiliki nilai-nilai yang relevan untuk pembangunan hukum di Indonesia.

  3. Akademisi dan Penulis:

    Hazairin mendedikasikan banyak waktunya untuk dunia pendidikan. Ia menjadi Guru Besar Hukum Adat dan Hukum Islam di Universitas Indonesia (UI). Ia juga aktif menulis berbagai buku dan artikel ilmiah yang menjadi rujukan penting bagi para mahasiswa dan peneliti hukum. Karya-karyanya, seperti “Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Qur’an dan Hadits”, “Tujuh Serangkai tentang Hukum”, dan “Demokrasi Pancasila”, menunjukkan kedalaman pemikirannya.

  4. Anggota Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN):

    Hazairin juga terlibat dalam pembentukan dan pengembangan sistem hukum nasional Indonesia, memastikan bahwa nilai-nilai lokal dan Islam terakomodasi dengan baik.

 

Akhir Hayat dan Penghargaan

 

Prof. Mr. Dr. Hazairin meninggal dunia pada tanggal 11 Desember 1975 di Jakarta. Ia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata.

Atas jasa-jasa dan kontribusinya yang luar biasa bagi bangsa dan negara, terutama dalam perjuangan kemerdekaan, pengembangan ilmu hukum, dan pengabdiannya sebagai negarawan, Prof. Mr. Dr. Hazairin, S.H. dianugerahi gelar Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 14 September 1982.

Hazairin adalah contoh nyata seorang intelektual yang tidak hanya berkutat di menara gading ilmu pengetahuan, tetapi juga terjun langsung ke medan perjuangan, mendedikasikan pikiran dan tenaganya untuk kemerdekaan dan pembangunan bangsanya. Pemikiran-pemikirannya tentang hukum adat dan hukum Islam masih relevan dan menjadi dasar penting dalam studi hukum di Indonesia hingga saat ini.


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here