Kisaran (Humas). Suasana di Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan tampak berbeda pada Senin (26/1/2026). Sejak pagi, ruangan pelayanan dipadati oleh Kepala Madrasah dari berbagai penjuru kabupaten yang datang untuk mengurus administrasi Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP).
Bagi masyarakat awam, NPYP mungkin terdengar asing. Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) adalah kode unik identitas yang diberikan kepada yayasan yang menyelenggarakan satuan pendidikan. Sama halnya dengan NIK bagi penduduk atau NPSN bagi sekolah, NPYP berfungsi sebagai identitas resmi yayasan yang memvalidasi keberadaan yayasan di database kementerian, syarat sinkronisasi data yang menghubungkan data yayasan dengan data satuan pendidikan (Madrasah) di dalam sistem EMIS maupun Dapodik, dan akses bantuan yang menjadi syarat mutlak dalam pengajuan bantuan sarana prasarana maupun hibah dari pemerintah.
Antusiasme para Kepala Madrasah terlihat dari kesiapan mereka membawa dokumen persyaratan yang cukup detail. Berdasarkan pantauan, para pemohon wajib melampirkan KTP Ketua Yayasan (Identitas penanggung jawab), Foto Plank Yayasan (Bukti fisik keberadaan yayasan), SK Kemenkumham (Yang mencantumkan daftar susunan pengurus), Akta Notaris Pendirian Yayasan, Titik Koordinat (Lintang Bujur) lokasi madrasah, dan Izin Operasional (IZOP) Madrasah yang masih berlaku.
Menanggapi keramaian ini, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Asahan, Dr. Hj. Sri Muchlis, S.Sos., M.I.Kom, memberikan apresiasi tinggi kepada para pengelola madrasah.
“Kami sangat mengapresiasi semangat para Kepala Madrasah yang sangat antusias mengurus NPYP ini. Ramainya kunjungan hari ini membuktikan bahwa kesadaran akan pentingnya tertib administrasi di lingkungan yayasan pendidikan di Asahan semakin meningkat,” ujar Sri Muchlis di sela-sela kegiatannya.
Beliau juga menambahkan bahwa validitas data yayasan sangat krusial agar kedepannya tidak ada kendala dalam pengelolaan data guru, siswa, maupun pengembangan infrastruktur madrasah itu sendiri. (mhf)





